Penilaian Standar Pelayanan Puskesmas Tondano oleh OMBUDSMAN RI

Kota Pekalongan - Kamis (1/9/2022) Puskesmas Tondano mendapatakan supervisi dari Ombudsman RI, guna menilai kepatuhan standar pelayanan publik.

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan :

  1. Kepatutan
  2. Keadilan
  3. Non-diskriminasi
  4. Tidak memihak
  5. Akuntabilitas
  6. Keseimbangan
  7. Keterbukaan dan
  8. Kerahasiaan
(ombudsman.go.id)