SK STANDAR PELAYANAN

   Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka setiap penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Atas dasar itulah maka setiap jenis layanan pada UPT Puskesmas Tondano Kota Pekalongan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Puskesmas.
SK Standar Pelayanan dapat diunduh pada tautan dibawah ini :